Minggu, 13 Januari 2013

Hukum Khitan bagi laki laki dan perempuan


وَقَالَ ابْن الصّباغ فِي الشَّامِل الْوَاجِب على الرجل أَن يقطع الْجلْدَة الَّتِي على الْحَشَفَة حَتَّى تنكشف جَمِيعهَا وَأما الْمَرْأَة فلهَا عذرتان إِحْدَاهمَا بَكَارَتهَا وَالْأُخْرَى هِيَ الَّتِي يجب قطعهَا وَهِي كعرف الديك فِي أَعلَى الْفرج بَين الشفرين وَإِذا قطعت يبْقى أَصْلهَا كالنواة


“Ibnu Shobag berkata dalam Asy-Syamil, ‘ Wajib bagi laki-laki memotong kulit [الجلدة] kepala penis sampai kepala penis terlihat seluruhnya. Adapun wanita ada dua penghalang, salah satunya selaput keperawanannya dan yang lain adalah yang wajib dipotong yaitu seperti jengger ayam pada bagian vagina, terletak diantara dua mulut vagina, jika dipotong maka pangkalnya akan tetap seperti biji [النواة].” [Tuhfatul Maudud biahkamil Maulud 1/191, Darul Bayan, As-Syamilah]


Al-Mawardi Rahimahulahu berkata,


وَأما خفض الْمَرْأَة فَهُوَ قطع جلدَة فِي الْفرج فَوق مدْخل الذّكر ومخرج الْبَوْل على أصل كالنواة وَيُؤْخَذ مِنْهُ الْجلْدَة المستعلية دون أَصْلهَا


“Adapun cara mengkhitan wanita yaitu memotong kulit [ الجلدة] pada vagina diatas tempat penetrasi penis dan saluran kencing, diatas pangkal yang berbentuk seperti biji [النواة].. Diambil dari situ kulitnya tanpa mengambil pangkalnya.” [Tuhfatul Maudud biahkamil Maulud 1/192, Darul Bayan, Asy-Syamilah]


Imam An-Nawawi Rahimahulahu berkata,


الواجب في المرأة قطع ما ينطلق عليه الاسم من الجلدة التي كعرف الديك فوق مخرج البول, صرح بذلك أصحابنا و اتقوا عليه. قالوا: و يستحب أن يقتصر في المرأة على شيئ يسير ولا يبالغ في القطع


“Yang wajib dipotong pada wanita [saat khitan] adalah apa yang dikenal dengan sebutan kulit [ الجلدة] yang bentuknya seperti jengger ayam diatas saluran kencing. Itulah yang ditegaskan dan disepakati oleh ulama mazhab kami. Mereka mengatakan, ‘dianjurkan memotong sedikit saja dan jangan berlebihan dalam memotong’.” [Al-Ma’jmu’ 1/350]

Yang perlu diperhatikan dari perkataan ulama adalah kata “kulit [ الجلدة]” sehingga yang dimaksud adalah klitoral hood bukan batang klitoris atau glans. Orang awam banyak yang mengira wanita yang disunat adalah klitorisnya.

Kemudian kata “biji [النواة]” yang di jelaskan “pangkal dan tidak diambil” . maka, tidak diragukan ini adalah glans [batang] klitoris karena bentuknya memang seperti biji.


Kemudian kata “seperti jengger ayam” [كعرف الديك] diatas saluran kencing, kata ini semakin meyakinkan bahwa yang dimaksud adalah klitoral hood. Memang labia minora maupun labia mayora berbentuk seperti jengger ayam. Akan tetapi keduanya ada dua pasang dan letaknya disamping.


Sebenarnya untuk lebih jelasnya langsung melihat gambar, akan tetapi kami sarankan laki-laki tidak mencari gambarnya dan bagi wanita kami sarankan untuk mencari gambarnya sehingga kelak ada yang bisa melakukan khitan bagi wanita.



Alasan secara anatomi kedokteran 


Telah dijelaskan bahwa klitoral hood adalah homolog dari kulup penis/preputium. Homolog merupakan istilah bahwa keduanya adalah organ awal yang sama ketika tahap embriologi. dalam perkembangannya embrio organ genital berkembang sesuai dengan jenis kelaminnya. Pada laki-laki yang disunat dalah kulup penis maka pada wanita juga demikian.


Sedangkan klitoris merupakan homolog dari penis. Hanya saja penis pada laki-laki berkembang terisi dengan bulbus cavernosus dan bulbus spongiosum serta pembuluh darah. Jika memotong klitoris maka sebagaimana memotong penis pada laki-laki.


Sebagaimana ma’ruf dalam syariat bahwa hukum asal perintah bagi laki-laki sama dengan wanita sampai ada dalil yang memalingkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


إنما النساء شقائق الرجال


“Wanita itu saudara kandung laki-laki.” (HR. Abu Daud 236, Tirmidzi 113, Ahmad 6/256 dengan sanad hasan).



Metode khitan wanita yang salah 


1. Memotong klitoral hood berlebihan


Hadist Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kepada Ummu ‘Athiyah radhiallahu ‘anha (wanita tukang khitan):


اخْفِضِي، وَلا تُنْهِكِي، فَإِنَّهُ أَنْضَرُ لِلْوَجْهِ، وَأَحْظَى عِنْدَ الزَّوْج


“Apabila engkau mengkhitan wanita potonglah sedikit, dan janganlah berlebihan (dalam memotong bagian yang dikhitan), karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih menyenangkan (memberi semangat) bagi suami.” [HR. Abu Daud (5271), Al-Hakim (3/525), Ibnu Ady dalam Al-Kamil (3/1083) dan Al-Khatib dalam Tarikhnya 12/291), Shahih]


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahulahuberkata,


وَلِهَذَا يُقَالُ فِي الْمُشَاتَمَةِ: يَا ابْنَ الْقَلْفَاءِ، فَإِنَّ الْقَلْفَاءَ تَتَطَلَّعُ إلَى الرِّجَالِ أَكْثَرَ، وَلِهَذَا مِنْ الْفَوَاحِشِ فِي نِسَاءِ التَّتَرِ، وَنِسَاءِ الْإِفْرِنْجِ، مَا لَا يُوجَدُ فِي نِسَاءِ الْمُسْلِمِينَ، وَإِذَا حَصَلَ الْمُبَالَغَةُ فِي الْخِتَانِ ضَعُفَتْ الشَّهْوَةُ، فَلَا يَكْمُلُ مَقْصُودُ الرَّجُلِ، فَإِذَا قُطِعَ مِنْ غَيْرِ مُبَالَغَةٍ حَصَلَ الْمَقْصُودُ بِاعْتِدَالٍ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ.


“Oleh karena itu dalam kasus saling memaki, seseorang mangatakan, “wahai anak wanita yang tidak dikhitan!”, karena wanita yang tidak dikhitan memiliki nafsu kepada laki-laki yang lebih besar. Inilah yang menyebabkan terjadinya perzinahan [pelacuran] pada wanita Tar-tar dan Eropa. Dimana hal ini tidak dijumpai dikalangan wanita muslimin. Jika khitan dilakukan secara berlebihan maka gairah seks akan melemah, sehingga tidak sesuai dengan keinginan suami. Jika pemotongan tidak dilakukan berlebihan, terwujudlah tujuan pertengahan [pengendalian hawa nafsu].” [Al-Fatawa al-Kubra 1/274, Asy-Syamilah]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar