Sabtu, 12 Januari 2013

KEUMUMAM LAFADZ HADIST TENTANG BID'AH TELAH DI KHUSUSKAN BUKAN DI RINCIKAN


Keumuman Lafaz Hadis Tentang Bid'ah Telah "Dikhususkan", Bukan "Dirincikan"

Dari uraian di atas, kita sudah mengetahui bahwa perkara baru di dalam agama yang disebut sebagai muhdatsat atau bid'ah di dalam hadis-hadis yang dijadikan dasar oleh kaum Salafi & Wahabi itu seluruhnya bersifat "umum" atau "global", sehingga tidak bisa digunakan untuk menghukumi perkara-perkara "khusus" seperti: Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw., peringatan Isra' & Mi'raj, acara tahlilan, bersalaman setelah shalat berjama'ah, do'a berjama'ah, zikir berjama'ah, membaca al-Qur'an di pekuburan, dan lain sebagainya, kecuali bila ada hadis yang menyebutkan keharamannya secara terperinci. 

Tentang dalil umum, Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat: 

احتج الجمهور بأن كل عام يحتمل التخصيص حتى إنه شاع بين العلماء ((ما من عام إلا وقد خص منه البعض)) . فالتخصيص شائع كثير في العام، بمعنى أنه لا يخلو عنه إلا قليلا، وذلك بقرينة . (أصول الفقه الإسلامي، وهبة الزحيلي، دار الفكر، دمشق، ج. 1، ص. 245). 

Jumhur berhujjah bahwa setiap yang umum memiliki kecenderungan takhsish (pengkhususan), sehingga telah tersebar (motto) di kalangan ulama: " Tidak ada (dalil) yang umum kecuali telah dikhususkan sebagian dari (keumuman)nya". Maka takhsish (pengkhususan) banyak tersebar pada yang umum. Artinya, bahwa tidak ada yang bebas (suatu dalil umum) daripadanya (takhsish) melainkan sedikit, itupun dengan qarinah (kata/kalimat penjelas makna yang mengiringi dalil yang umum). (Lihat Ushul al-Fiqh al-Islami, Dr. Wahbah az-Zuhaili, Dar el-Fikr, Damaskus, juz 1, hal 245). 

اتفق أهل العلم سلفا وخلفا على أن التخصيص للعمومات جائز ولم يخالف في ذلك أحد ممن يعتد به وهو معلوم من هذه الشريعة المطهرة لا يخفى على من له أدنى تمسك بها حتى قيل إنه لا عام إلا وهو مخصوص إلا قوله تعالى والله بكل شيء عليم (إرشاد الفحول، محمد بن علي الشوكاني، دار الفكر، بيروت، ص. 246). 

Telah sepakat ahli ilmu baik salaf maupun khalaf bahwa takhsish (pengkhususan) bagi keumuman-keumuman itu adalah boleh (ja'iz), dan tidak ada seorangpun dari orang-orang yang dianggap (keilmuannya) yang menentangnya, dan hal itu sudah diketahui termasuk dari syari'at yang suci ini, tidak tersembunyi (bahkan) bagi orang yang memiliki komitmen yang rendah terhadap syari'at tersebut, sehingga dikatakan, "Sesungguhnya tidak ada (dalil) yang umum melainkan dia sudah dikhususkan", kecuali firman Allah ta'ala, "Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (Lihat Irsyadul-Fuhuul, Muhammad bin Ali asy-Syaukani, Dar El-Fikr, Beirut, hal. 246). 

Pendapat jumhur (mayoritas) ulama seperti di atas merupakan hasil penelitian yang seksama terhadap seluruh dalil umum yang terdapat di dalam al-Qur'an dan hadis. Kesimpulan jumhur ulama bahwa "Tidak ada (dalil) yang umum kecuali telah dikhususkan sebagian dari (keumumannya)" boleh dianggap sebagai kesimpulan final, di mana agama telah sempurna dan wahyu atau hadis tidak turun lagi atau tidak dikeluarkan lagi, maka tidak mungkin Allah atau Rasulullah Saw. meninggalkan "PR" (pekerjaan rumah) bagi umat untuk mencari-cari maksud sesungguhnya dari suatu ayat atau hadis yang bersifat umum, sehingga akan memunculkan perbedaan pengertian yang bisa berakibat fatal. Jika seandainya masih ada tersisa dalil umum yang belum ditakhsish (dikhususkan), maka pastilah akan menimbulkan tanda tanya tentang maksud keumumannya yang mengandung ketidakjelasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar